Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Investasi Emas Yang Halal

Cara Investasi Emas Yang Halal
Cara Investasi Emas Yang Halal

 sumber gambar pixabay.com


Cara Investasi Emas Yang Halal

Setiap orang ingin mempunya investasi ,dan investasi yang mudah adalah salah satunya yaitu ems,kenapa emas mudah di beli dan ketika butuh juga mudah di jual.,dan masih banyak pertimbangan lainnya ,berikut ulasan investasi yang halal,bisa jadi referensi atau pertimbangan.


Emas sudah lama menjadi satu diantara instrument investasi yang dicintai karena mempunyai beberapa kelebihan diantaranya dipercayai tahan pada inflasi dan nilainya naik terus walau perlahan-lahan. Tetapi, apa investasi emas terutamanya yang berbentuk menabung emas itu halal (dibolehkan) dan sama sesuai syariat Islam ?


Merilis situs Teman dekat Pegadaian, menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, menabung emas dibolehkan (halal) sepanjang emas yang dibeli itu ada bentuknya ataulah bukan berbentuk emas fiktif, terang detailnya dan dapat diserahterimakan, baik saat pembelian atau penitipan.


Selanjutnya, berikut keterangan berkenaan investasi emas dengan menabung emas seperti dikutip Teman dekat Pegadaian:


Pertama, menabung emas sebagai ide jual-beli emas dengan sarana titipan.


Menabung emas ialah service pembelian dan pemasaran emas dengan sarana penitipan saldo emas pada harga dapat dijangkau yang mempermudah warga untuk melakukan investasi emas. Uang yang ditabungkan akan diubah berbentuk emas, bukan uang seperti secara umum. 


Ke-2 , ada proses serah-terima.


Saat emas dibeli secara tunai, emas itu harus ada dan dapat diserahterimakan karena menjadi satu diantara rukun jual-beli. Kebalikannya, beli emas fiktif itu tidak dibolehkan karena bikin rugi konsumen dan beragam faksi.


Karena itu, saat emas itu dijualbelikan lewat cara online atau online dan secara non tunai (uang kontan dan emas diserahterimakan kemudian), karena itu harus terang persyaratan dan detail emasnya (maushuf) supaya sesuai kemauan konsumen hingga terbebas dari gharar dan tidak bikin rugi.


Ke-3 , proses serah-terima emas harus terang bentuknya.


Saat diserahterimakan, karena itu emas yang telah dipunyai itu itu harus terang bentuknya (mu'ayyan), seperti tipe karatnya, dan serinya. Begitupun saat emas itu dipercayakan oleh pemiliknya, karena itu harus terang hak dan kewajibannya.


Apa jasa penitipan itu berbayar atau mungkin tidak, kapan dan bagaimana emas itu akan diserahterimakan, siapakah yang bertanggungjawab atas ongkos pemangkasan (bila ada) dan ongkos pengangkutannya. Hal itu sama sesuai standard syariah AAOIFI nomor 57 mengenai emas, yakni serah-terima emas dapat dilaksanakan dengan tentukan emas yang dibeli, memberi wewenang ke konsumen untuk manfaatkan emas, atau konsumen terima bukti pemilikan, komplet bernomor dan beberapa ciri yang lain yang membandingkan emas itu dengan emas yang lain, dan diedarkan di hari transaksi bisnis dari lembaga yang legal, yang memungkinkannya konsumen dapat terima fisik emas kapan pun.


Ke-4, perusahaan penyuplai tabungan emas sebagai perusahaan legal.


Tujuannya ialah tempat, instansi atau perusahaan yang jual produk tabungan emas sebaiknya perusahaan yang legal dan dipantau oleh kewenangan sebagai mitigasi resiko supaya terbebas dari penyelewengan.


Ke-5, penglihatan berkenaan jual-beli emas secara tidak tunai.


Bila meneliti literatur fikih classic, kontemporer, dan penglihatan kewenangan fatwa nasional dan internasional, maka diketemukan penglihatan yang memperkenankan dan tidak membolehkan jual-beli emas secara tidak tunai. Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI sebagai kewenangan fatwa pilih penglihatan yang memperkenankan seperti fatwa DSN MUI Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010 mengenai Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai.


Di lain sisi, disebut jika seperti aturan fikih yakni keputusan pemerintahan (kewenangan) itu mengikat (harus dipatuhi) dan hilangkan ketidaksamaan opini (antara warga). (as-Suyuthi, al- Asybah wan Nazhair: 497).


Berdasar beberapa poin di atas yang membolehkan tabungan emas, karena itu kita dapat melakukan investasi atau menabung emas di Instansi keuangan yang paling dipercaya dan dipantau oleh Kewenangan Jasa Keuangan (OJK).